SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) DPRD Kendari dirancang untuk memastikan kelancaran, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatif. SOP ini mencakup berbagai aspek operasional dalam melaksanakan tugas sehari-hari, baik yang terkait dengan kegiatan legislasi, pengawasan, maupun pelayanan kepada masyarakat.

Berikut adalah beberapa poin utama yang terdapat dalam SOP DPRD Kendari:

  1. Prosedur Penyusunan Peraturan Daerah (Perda):
    • Penyusunan Raperda: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disusun oleh komisi-komisi DPRD bersama dengan eksekutif, berdasarkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah.
    • Pembahasan dan Pengkajian: Raperda yang disusun akan dibahas dalam rapat komisi dan sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari anggota dewan.
    • Pengesahan Raperda: Setelah melalui pembahasan, Raperda yang disetujui akan dibawa ke sidang paripurna untuk pengesahan menjadi Peraturan Daerah.
  2. Prosedur Pengawasan Pemerintah Daerah:
    • Rapat Kerja dan Audensi: DPRD Kendari melakukan rapat kerja dengan pemerintah daerah untuk mengevaluasi kebijakan dan program yang dijalankan. Selain itu, DPRD juga mengadakan audensi dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi.
    • Laporan Kinerja: Eksekutif diwajibkan menyampaikan laporan kinerja terkait pelaksanaan program dan anggaran kepada DPRD untuk diawasi dan dievaluasi.
  3. Prosedur Pengelolaan Anggaran Daerah:
    • Pembahasan APBD: DPRD bersama pemerintah daerah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang akan digunakan untuk pembangunan dan kegiatan sosial di Kendari.
    • Pengesahan APBD: Setelah pembahasan selesai, RAPBD disahkan dalam Sidang Paripurna untuk menjadi APBD yang sah.
  4. Prosedur Pelayanan Aspirasi Masyarakat:
    • Penerimaan Aspirasi: DPRD membuka saluran komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan usulan terkait kebijakan atau program pembangunan melalui surat, telepon, atau platform online.
    • Tindak Lanjut Aspirasi: Setiap aspirasi yang diterima akan ditindaklanjuti oleh komisi terkait dan pihak eksekutif, serta hasilnya disampaikan kepada masyarakat.
  5. Prosedur Kunjungan Kerja dan Edukasi Publik:
    • Kunjungan Kerja: DPRD Kendari melakukan kunjungan kerja ke daerah lain untuk mempelajari best practice dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
    • Program Edukasi Publik: Mengadakan program edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi DPRD, serta proses legislasi.
  6. Prosedur Penyampaian Hasil Sidang Paripurna:
    • Penyusunan Notulen Sidang: Setiap hasil Sidang Paripurna dicatat dan disusun dalam notulen yang mencakup materi pembahasan dan keputusan yang diambil.
    • Publikasi Hasil Sidang: Hasil Sidang Paripurna yang telah disahkan dipublikasikan melalui media massa atau situs web resmi DPRD Kendari sebagai bentuk transparansi.

Dengan mengikuti SOP ini, DPRD Kendari berkomitmen untuk menjalankan tugas-tugas legislatif dengan efisien, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.